
Judul : Ketetapan – Ketetapan Maslahat Dalam Syariat Islam ( ضوابط المصلحة في الشريعة الإسلامية )
Penulis : Dr. Abd. Rohim, MM.
Editor : –
Tebal halaman : 125 Halaman
ukuran buku : 15,5 x 23 cm
ISBN : (Masih dalam Proses)
Harga : Rp. 85.000,00
Pemesanan buku : WhatApp : +62821-2420-0294
Sinopsis
Sejarah panjang umat Islam yang telah berlangsung lebih dari 14 abad menjadi bukti nyata keagungan agama Islam. Ketika manusia menerima dan mengamalkan ajaran serta nilai-nilai mulia Islam, mereka tumbuh menjadi bangsa terbaik di muka bumi. Namun, ketika mereka menjauh dari ajaran tersebut, perpecahan, penjajahan, dan penderitaan pun menimpa mereka — terutama dalam beberapa abad terakhir. Sungguh, telah jelas bagi kita bahwa Islam diturunkan oleh Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Salah satu keajaiban Islam yang tidak dimiliki agama lain adalah kemampuannya menjawab berbagai tuntutan dan persoalan kehidupan, sejak masa kerasulan hingga akhir zaman. Menakjubkannya, dua sumber utama Islam — Al-Qur’an dan Sunnah — yang diturunkan hanya dalam kurun waktu 23 tahun di masa Rasulullah ﷺ, mampu mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, bahkan hingga era revolusi ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini. Keduanya akan senantiasa relevan dan menjadi pedoman dalam memecahkan persoalan kehidupan hingga Hari Kiamat.
Keabadian ajaran Islam ini bersandar pada dua hal utama.
Pertama, Islam merupakan agama yang benar, diturunkan oleh Allah untuk seluruh umat manusia dan berlaku di setiap tempat dan zaman.
Kedua, dalam hal-hal yang dapat berubah sesuai waktu dan situasi, Islam membawa prinsip-prinsip umum yang luhur dan bermartabat. Prinsip-prinsip ini memberi ruang bagi perkembangan tanpa melepaskan diri dari nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan sejak awal. Tujuannya adalah untuk menjaga kemaslahatan manusia, terutama lima hal pokok: agama (sebagai sistem kehidupan), jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Konsep agung inilah yang dikaji secara mendalam oleh Dr. Abd. Rohim dalam karyanya yang berjudul: “Ketetapan-Ketetapan Maslahat dalam Syariat Islam.”
